9 Hak Dan Kewajiban Suami Istri
· LAST UPDATED9 Hak Dan Kewajiban Suami Istri – Akad perkawinan merupakan suatu perbuatan hokum yang sangat penting dan mengandung akabit hukum tertentu menurut yang ditetapkan oleh hokum perkawinan. Untuk mengetahui akibat hokum dari suatu perkawinan perlu diketahui terlebih dahulu status hokum akad perkawinan sehubungan dengan lengkap tidaknya rukun dan syarat yang harus ada di dalamnya.
Berdasarkan dipenuhi atau tidaknya rukun dan syarat dalam suatu akad nikah (sesuai dengan perbedaan pendapat para fuqaha), maka akad nikah dapat diklasifikasikan kepada dua kategori:
1. Akad perkawinan yang sahih (sah)
2. Akad perkawinan yang gairu sahih (tidak sah).
Selanjutnya hanya akan dilihat akibat-akibat hokum dari perkawinan yang shahih (sah) saja. Akad yang sahih ialah:
مَا اجْتَمَعَ اَرْكَانُهُ وَشَرَائِطُهُ حَتَّى يَكُونَ مُعْتَبَرًا فِى حَقِّ الْحُكْمِ
“Akad yang terhimpun di dalamnya rukun-rukun dan syarat-syaratnya sehingga keadaan akad itu diakui oleh hokum”.
9 Hak Dan Kewajiban Suami Istri
Adapun akibat hukum dari suatu akad perkawinan yang sahih ialah:
1. Kehalalan bersenang-senang dan melakukan hubungan seksual antara suami isteri. Dengan akad perkawinan yang sah maka menjadi tetaplah status hokum suami sebagai suami dan status hukum isteri sebagai isteri. Kehalalan bersenang-senang ini merupakan hak bersama antara suami isteri.
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ (البقرة: 223)
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.”
هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ (البقرة: 187)
“Mereka isteri-isterimu adalah pakaian bagimu dan kamupun pakaian bagi mereka”.
2. Tetapnya saling waris mewaris antara suami isteri.
3. Menjadi tetapnya keharaman musaharah (keharaman kawin karena persemendaan). Suami menjadi haram mengawini ibu mertua, nenek mertua, anak-anak perempuannya isteri (anak tiri). Demikian juga isteri haram kawin dengan bapak mertua, kakek mertua, anak-anaknya suami dll
4. Tetapnya hak mahar bagi isteri. Apabila pada waktu ijab qabul mahar belum dibayarkan, maka setelah suami isteri bergaul, suami wajib membayar mahar kepada isterinya. Apabila pada waktu akad nikah jumlah mahar belum ditentukan, mahar yang dibayar adalah mahar misil.
5. Tetapnya nasab anak bagi suami. Anak keturunan yang dilahirkan dari perkawinan yang sah menjadi sah pula.
6. Apabila pada waktu akad nikah atau sesudahnya diadakan perjanjian antara suami isteri, maka dengan adanya akad yang sahih segala ketentuan dalam perjanjian menjadi tetap dan harus dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan syara’ dan aturan hukum lainnya.
7. Timbulnya kewajiban suami terhadap isteri baik yang bersifat materiil maupun immateriil
8. Suami berhak membatasi kebebasan isteri dalam batas-batas kewajaran
9. Timbulnya kewajiban isteri terhadap suami.
Baca Juga :
- Perbedaan Antara Ejaan Van Ophuijsen, Ejaan Suwandi, Dan EYD
- Metode Dakwah Menurut Al-Qur’an Dan As-Sunnah
- Makalah Illegal Logging
- 79 Kata-Kata Ilmiah Terbaru 2020
© copyright 2019-2021; published only for www.KlikBuzz.com.